Data dan Informasi

  1. a. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. b. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  4. d. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. a. Pemohon menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada unit penyelenggara pelayanan
  2. b. Kantor pelayanan menerima surat permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan
  3. c. Pemohon menerima tanda terima permohonan data dan informasi
  4. d. Sub pelayanan meneruskan kepada Ksubag untuk ditindaklanjuti
  5. e. Kasubag Umum mempelajari isi dan meregister sebagai informasi masuk dan diteruskan ke Sekretariat Camat

satu hari

gratis

Ketersediaan Data dan Informasi

KECAMATAN NGULING Kabupaten Pasuruan

Jl.Kabupaten No.50 Nguling

0343-481032

Email : kec.nguling@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"