pelayanan Legalisir Ahli Waris, KK, dll

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1. foto copy KTP alm
  2. 2. foto copy kk alm
  3. 3. foto copy surat kematian
  4. 4. foto copy surat kuasa
  5. 5. foto copy surat ahli waris
  6. 6. foto copy surat pernyataan
  7. 7. foto copy pbb lunas
  8. 8. foto copy kartu vaksin
  9. 9.foto copy kk dan ktp anak kandung umur di atas 17 tahun
  10. 10. foto copy buku nikah alm

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan dan mendaftarkan pada loket pelayanan 2. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan 3. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 4. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses 6. Penandatangan Legalisasi Ahli Waris, KK dan KTP pada Sekcam/Camat 7. Mengagendakan dan pemberian cap stempel 8. Penyerahan berkas Legalisasi Ahli Waris, KK dan KTP ke pemohon 9. Pengarsipan berkas Legalisasi Ahli Waris, KK dan KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

TTD REGISTRASI CAMAT LAWANG KIDUL

1. Datang langsung/Surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2. Kotak saran/aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Legalisir Ahli Waris, KK, dll"