Izin Fisikiawan Medik

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  3. Fotocopy STR Fisikiawan Medik
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  5. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas pesyaratan ke perizinan
  2. Petugas pelayanan / Kasi pelayanan dan pendaftaran izin usaha (Front Office-FO_ : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi Rekomendasi dan evaluasi izin non usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas diterima/ditolak)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk Dikembalikan kepada pemohon, kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke peroses berikutnya

14(empat belas) hari setelah persyaratan teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Fisikiawan Medik

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik