Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

No. SK: 22/KPTS/IV/2021

  1. 1. foto copy KTP
  2. 2. foto copy KK
  3. 3. foto copy PBB lunas
  4. 4. foto copy ijasah terakhir
  5. 5. foto copy kartu vaksin
  6. 6. foto copy sertifikat pengalaman kerja jika ada

  1. 1. online melalui link ayokitakerjakemenaker.go.id 2. mendaftar ke loket pelayanan 3.mengambil nomer antiri 4. jika sudah di isi lengkap biodata di online petugas operator dapat mencetak kartu ak- 1 5. jika berkas di nyatakan lengkap maka berkas akan segera peroses 6. meminta paraf ke kasi pelayanan umum 7. dan selanjunya di ttd pak camat 8. di beri setempel kecamatan 9. penyerahan berkas ke masyarakat yang beurusan 10. pengarsipan berkas AK-1

5 Menit

Tidak dipungut biaya

kartu kuning ( AK-1)

1. datang langsung / surat ke kantor kecamatan lawang kidul

2. kotak saran / aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"