Prosedur Pelayanan Pembuatan KTP

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK asli dan Fotocopy
  3. KTP asli bila habis masanya
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila hilang
  5. Pas foto berwarna 3 X 4 background warna, apabila kelahiran ganjil backgroun merah dan apabila kelahiran tahun genap background biru
  6. mengisi blanko permohonan
  7. perekaman E KTP
  8. membawa bukti tanda lunas pajak SPPT PBB

  1. pemohon mengajukan surat permohonan dengan membawa berkas dan Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemerintahan
  3. setelah diverifikasi oleh petugas dibuatkan pengantar dan di registrasi untuk dibubuhi paraf oleh Kasi Pemerintahan
  4. kasi pemerintahan melakukan verifikasi ulang dan membubuhi paraf untuk diserahkan ke lurah
  5. lurah melakukan tanda tangan
  6. petugas menyetempel berkas permohonan
  7. pemohon mengsmbil surat keterangan dengan menanda tangani pengambilan di buku registrasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Pembuatan KTP

melalui kotak pengaduan dan saran

melalui kontak telepon langsung

melalui Email, SMS dan WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pembuatan KTP"