Konsultasi

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan di konsultasikan

  1. pemohon datang langsung ke pelayanan PATEN dengan membawa dokumen berkas yang disyaratkan
  2. pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada kecamatan nguling
  3. apabila dapat diselesaikan pengguna layanan akan mendapatkan hasil konsultasi ,jika tidak dapat diselesikan ,maka konsultasi dilanjutkan kepada kasi dan kasubag yang dituju sesuai tupoksi
  4. apabila dapat diselesaikan pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi ,jika masih tidak dapat diselesaikan

satu jam kerja

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

KECAMATAN NGULING Kabupaten Pasuruan

Jl.Kabupaten No.50 Nguling

0343-481032

Email : kec.nguling@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"