Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat permohonan kepada Dishub mengetahui Kades / - kakel dan bina marga / pemantau jalan
  3. Foto copy KTP dan KK pemohon
  4. Gambar sket denah lokasi jalan yang dipakai

  1. . Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemakaian jalan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat surat rekomendasi pemakaian jalan dan menyampaikan kepada kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat rekomendasi pemakaian jalan
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan menyetempel dan meregister surat rekomendasi pemakaian jalan dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi pemakaian untuk diproses selanjutnya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin keramaian



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas"