Rekomendasi Paspor CPMI

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat Permohonan pembuatan Rekomendasi Paspor
  2. 2. Usia 21 Th untuk dipekerjakan pada pengguna perseorangan (Informal) dan 18 Th untuk dipekerjakan pada perusahaan berbadan hukum (formal)
  3. 3. AK.1, AK.4
  4. 4. Foto copy KK, Akta kelahiran dan e-KTP yang dilegalisir oleh Disdukcapil
  5. 5. Surat Nikah
  6. 6. Ijasah terakhir
  7. 7. Persetujuan suami/istri/orang tua/wali ( diatas materai dengan diketahui kepala desa )
  8. 8. Perjanjian penempatan (PP) yang telah diketahui oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
  9. 9. Foto copy Surat Pengantar Rekrut (SPR) dan SIUP PPTKIS
  10. 10. Foto copy paspor lama khusus eks PMI
  11. 11. Calon TKI wajib hadir bersama dengan Suami/Istri/Orang tua
  12. 12. Petugas PPTKIS wajib hadir menyerahkan surat tugas dari Dirut PPTKIS dan fc e-KTP
  13. 13. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan (medical checkup) dan spikologi
  14. 14. Asuransi (BPJS Ketenagakerjaan)
  15. 15. Menunjukan dokumen asli
  16. 16. Foto copy sertifikat kompetensi kerja
  17. 17. Terdaftar dalam SISKOTKLN

  1. 1. Calon PMI mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga
  2. 2. Berkas berkas kelengkapan akan diperiksa oleh staf penempatan tenaga kerja, pelatihan dan transmigrasi
  3. 3. Pemeriksaan berkas dan wawancara oleh Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Transmigrasi
  4. 4. Berkas yang telah lengkap akan dibuatkan draf rekomendasi penerbitan paspor PMI yang kemudian diserahkan kepada kepala bidang untuk dicek dan diparaf
  5. 5. Penerbitan rekomendasi paspor PMI yang telah diparaf oleh kepala bidang akan diserahkan kepada kepala dinas untuk ditandatangani

Jangka waktu proses penyelesaian 2 jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor CPMI"