Sosialisasi

No. SK: 060/32/424.310/2022

  1. Identitas pemohon
  2. materi sosialisasi yang di butuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi

  1. pemohon mengirimkan surat permohonan fasilitas sosialisasi kepada kecamatan nguling
  2. unit pelayanan melakukaan verifikasi dan anaalisis persetujuan surat permohonan fasilitas sosialisasi dari pemohon
  3. jika disetujui pihak kecamatan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksana sosialisasi
  4. pihak pelayanan menyampaikan sosialisasi kepada pemohon
  5. sosialisasi diterima oleh pengguna layanan

satu hari

Tidak dipungut biaya

kegiatan sosialisasi kebijakan kecamatan nguling

KECAMATAN NGULING Kabupaten Pasuruan

Jl.Kabupaten No.50 Nguling

0343-481032

Email : kec.nguling@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"