SKCK Take Away

  1. Upload Scan KTP berbentuk pdf maksimal 1mb
  2. Upload Scan KK berbentuk pdf maksimal 1mb
  3. Upload Scan SKCK lama berbentuk pdf maksimal 1mb
  4. Upload Scan Akta Kelahiran/Ijazah berbentuk pdf maksimal 1mb
  5. Upload Foto Latar Merah Ukuran 4x6 berbentuk Jpg maksimal 10mb

  1. Daftarkan diri anda di website https://tribratanews.polrestabandung.id/
  2. Isi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan
  3. Pilih layananan ekspedisi yang akan mengirim dokumen : J&T Express / Grab Express / Go Send / Take Away
  4. Pilih berapa lembar copy an SKCK yang akan dilegalisir
  5. Upload hasil scan persyaratan SKCK berupa FOTO 4X6 LATAR MERAH, KTP, KK, Akte Kelahiran
  6. Setelah melakukan registrasi online, pemohon SKCK diarahkan untuk menghubungi nomer Whatsapp SKCK Polresta Bandung untuk melakukan verifikasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan nomer Rekening Benma Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran PNBP SKCK dan nomer Rekening Tempat Fotocopy yang telah bekerjasama dengan SKCK Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran fotocopy legalisir.
  7. Setelah mendapatkan bukti transfer pembayaran PNBP SKCK, maka petugas SKCK akan langsung memproses SKCK tersebut, namun apabila pemohon SKCK mentransfer lebih dari pukul 12.00 Wib maka SKCK akan diproses pada hari berikutnya.
  8. Petugas SKCK akan mengkonfirmasi kepada Pemohon SKCK bahwa SKCK sudah bisa diambil
  9. Pemohon SKCK tinggal datang ke Polresta Bandung untuk mengambil SKCK, bisa jam berapa saja, 1x24 jam Polresta Bandung akan ada untuk masyarakat Kabupaten Bandung

Waktu terhitung setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon

Tertera dalam PP No 76 Tahun 2020

SKCK

Instagram : skckonline_polrestabandung
Facebook : Pelayanan SKCK Polresta Bandung
Email : skckpolrestabandung@gmail.com
Telp/HP : 022 8582010 / 089512953685
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store