SKCK Delivery

  1. Upload Scan KTP berbentuk pdf maksimal 1mb
  2. Upload Scan KK berbentuk pdf maksimal 1mb
  3. Upload Scan SKCK lama berbentuk pdf maksimal 1mb
  4. Upload Scan Akta Kelahiran/Ijazah berbentuk pdf maksimal 1mb
  5. Upload Foto Latar Merah Ukuran 4x6 berbentuk Jpg maksimal 10mb

  1. Daftarkan diri anda di website https://tribratanews.polrestabandung.id/
  2. Isi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan
  3. Pilih layananan ekspedisi yang akan mengirim dokumen : J&T Express / Grab Express / Go Send
  4. Pilih berapa lembar copy an SKCK yang akan dilegalisir
  5. Upload hasil scan persyaratan SKCK berupa FOTO 4X6 LATAR MERAH, KTP, KK, Akte Kelahiran
  6. Setelah melakukan registrasi online, pemohon SKCK diarahkan untuk menghubungi nomer Whatsapp SKCK Polresta Bandung untuk melakukan verifikasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan nomer Rekening Benma Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran PNBP SKCK dan nomer Rekening Tempat Fotocopy yang telah bekerjasama dengan SKCK Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran fotocopy legalisir.
  7. Setelah mendapatkan bukti transfer pembayaran PNBP SKCK, maka petugas SKCK akan langsung memproses SKCK tersebut, namun apabila pemohon SKCK mentransfer lebih dari pukul 10.00 Wib maka SKCK akan diproses pada hari berikutnya.
  8. Pada pukul 14.00 Wib Petugas SKCK mengirimkan SKCK pemohon melalui jasa pengiriman yang telah ditunjuk oleh pemohon SKCK.
  9. Untuk ongkos kirim semua ditanggung oleh pemohon SKCK dan dibayar langsung di tempat (rumah pemohon), adapun biaya ongkos kirim dan waktu sampai berkas SKCK adalah sebagai berikut : - JNT Ekpress = Rp. 12.000,- wilayah Bandung, perkiraan sampai 2-3 hari. - Grab Ekspress dan Go Send = biaya tergantung jarak rumah pemohon dengan kantor Polres Bandung semakin jauh semakin mahal, perkiraan sampai hari yang sama.

20 Menit

Tarif PNBP SKCK Berdasarkan PP No 76 Tahun 2020

SKCK

Instagram : skckonline_polrestabandung
Facebook : Pelayanan SKCK Polresta Bandung
Email : skckpolrestabandung@gmail.com
Telp/HP : 022 8582010 / 089512953685
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store