Pengajuan Dana Transfer DAK Non Fisik

  1. 1. Data realisasi tahun lalu 2. Data rencana kegiatan tahun ini 3. Hasil review tahun lalu 4. DPA 5. DIPA dari pusat

  1. Menginput laporan realisasi; Mencetak laporan realisasi penyerapan tahun lalu dan rencana penggunaan tahun berjalan pada aplikasi ALADIN; Mencetak Laporan realisasi tahun lalu dan rencana penggunaan; Mengupload laporan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala BPKAD melalui aplikasi ALADIN; Menunggu transfer tahap I masuk RKUD; Menginformasikan ke SKPD penerima untuk diserap setelah dana masuk; Menginput melalui aplikasi ALADIN user SKPD maupun user Pemda setelah penyerapan minimal 70%; Mengupload dokumen yang telah ditanda tangani oleh Kepala BPKAD; Memonitor RKUD untuk transfer Tahap II.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Transfer dana

Melalui :

Nomor HP: 0856-4732-4303 a.n Kurniadi,SE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Transfer DAK Non Fisik"