Perizinan Non Berusaha Non KBLI (Izn okupasi Terapi)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  3. Fotocopy STR yang masih berlaku
  4. Surat keterangan Sehat dari dokter
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Surat keterangan Sehat dari dokter Pemerintah
  8. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  9. Surat Keterangan Menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
  10. Map 2 Lembar

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan, atau mendaftarkan berkas permohonan
  2. Petugas pelayanan / kasi pelayanan (Front Office-FO) memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan,(Berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke kasi rekomendasi dan evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasidengan OPD teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas ditolak akan dikembalikan kepada front office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang diterima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat izin Okupasi Terapi

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSs - sicantik