Pelayanan Poli Umum

No. SK: 440/121/424.072.03/2022

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga)
  3. Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi yang memiliki

  1. Pasien datang dan melakukan pendaftaran di poli rawat jalan
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pasien
  3. Pasien dipanggil sesuai dengan antrian.
  4. Pasien menuju poli umum untuk mendapatkan pelayanan.
  5. Petugas melakukan anamnesa untuk menegakkan diagnosa, jika diperlukan dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  6. Pasien menuju Kasir untuk menyelesaikan adminsitrasi
  7. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien mendapat tindak lanjut sesuai dengan diagnosa: a) Mengambil obat di Apotek sesuai dengan resep yang diberikan dan pasien Pulang b) Rujukan internal ke Poli Lain atau ke IGD/Rawat inap jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut atau dilakukan Rujuk Lanjut ke Rumah Sakit.

Sesuai dengan kondisi Pasien

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Berobat

UOBF PUSKESMAS PURWODADI

Jl. Lingkar AMD Purwodadi, Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan

Nomor Telepon (0343)613959

Email : pkm.purwodadi1999@gmail.com

Instagram : Puskesmas_Purwodadi

Twitter : @pkmpurwodadi       Youtube : Puskesmas Purwodadi

atau melalui kotak pengaduan yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"