Pelayanan Permohonan KK

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. KK asli dan Fotocopy
  3. apabila kelahiran menyertakan Surat Kelahiran dari Bidan / Rumahsakit, jika Kematian menyertakan Fotocopy Surat Kematian untuk penghapusan anggota Keluarga
  4. mengisi blanko pengajuan KK (F1. 01)
  5. fotokopi Surat Nikah
  6. Pas foto 4 X 6
  7. membawa bukti lunas SPPT PBB

  1. Pemohon mengajukan Permohonan dengan membawa berkas yang disertai Surat Pengantar dari RT dan RW dan telah dibubuhi Stempel RT dan RW
  2. Staf memverifikasi kelengkapan untuk dibuatkan pengantar dan disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Kasi Pemerintahan menerima berkas dan memverifikasi berkas
  4. Kasi Pemerintahan memberikan paraf pada berkas surat pengantar untuk diberikan kepada Lurah
  5. Lurah memverifikasi ulang dan membubuhkan tanda tangannya untuk disampaikan kepada petugas
  6. Petugas meregistrasi dan membubuhkan stempel kelurahan
  7. petugas memberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

permohonan kk

melalui Kotak Pengaduan

Melalui kontak person langsung (telepon)

Melalui Email, SMS dan WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan KK"