Pengiriman Pelatihan Teknis dan Fungsional

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Usulan dari OPD Calon Peserta
  2. Surat Tugas mengikuti Pelatihan TF bagi peserta.
  3. Peserta bertugas atau membidangi sesuai diklat yang akan diikuti (Mengacu pada Syarat Jabatan dan sudah PNS): 1. Batas usia tidak lebih dari 50 tahun 2. Belum pernah mengikuti Diklat sejenis

  1. Menerima surat penawaran dari pihak ketiga
  2. mendisposisi untuk membuat draf edaran PELATIHAN Teknis dan Fungsional kepada SKPD
  3. membuat draf surat usulan daftar peserta Ke Lembaga PELATIHAN Teknis dan Fungsional
  4. Mengirimkan edaran Pelatihan Teknis dan Fungsional
  5. Merekap usulan Pelatihan Teknis dan Fungsional
  6. Membuat draf surat usulan daftar peserta
  7. Mengajukan draf surat usulan dan daftar peserta
  8. Membuat draf surat tugas Pelatihan Teknis dan Fungsional
  9. Mengiriman surat tugas kepada peserta
  10. Mengumpulkan laporan pelaksanaan Pelatihan TEKNIS DAN FUNGSIONAL.

Persiapan 30 hari sblm penyelenggaraan

Penyelenggaran 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Teknis Fungsional secara tatap muka dan Sertifikat Diklat Teknis dan Fungsional

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Pelatihan Teknis dan Fungsional"