Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 650/ 496

  1. KTP
  2. KRK
  3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik bangunan gedung
  4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
  5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
  6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi*
  7. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau individu, Arsitek berlisensi
  8. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama
  9. Data Teknis Arsitektur

  1. Pelengkapan Data
  2. Konsultasi
  3. Penerbitan
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi

Pelengkapan Data Max. 1 Hari Kerja

Konsultasi Max. 27 Hari Kerja

Penerbitan Max. 1 Hari Kerja

PBG Sarana

Nama : Christine Herlina, S.T

Kontak Hp : 0812-2782-721

E-mail : christine.miranti@yaho.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"