Pengajuan Dana Transfer Bantuan Keuangan Provinsi Dan Pusat

  1. Pengajuan Dana Transfer Bantuan Keuangan Provinsi : 1. RKO 2. DPA 3. Kontrak 4. DIPA dari Provinsi Pengajuan Dana Transfer Bantuan Keuangan Pusat : 1. RK 2. Review dan PIP 3. Realisasi penyerapan tahap sebelumnya

  1. 1. Mengajukan permohonan pencairan Bankeu ke BPKAD; Membuat Surat Permohonan pencairan dana ditandatangani Kepala BPKAD ke Provinsi; Mengirimkan surat permohonan beserta dokumen lampirannya yang sudah ditandatangani ke BPKAD Provinsi sesuai tata cara surat keluar; Memonitor transfer dana ke Bank Jateng melalui web BPKAD Provinsi dan aplikasi CMS Banking. 2. Mengajukan permohonan Pencairan Dana Alokasi Khusus Fisik : a. Input data kontrak oleh SKPD pada aplikasi OMSPAN b. Approve data kontrak oleh Inspektorat pada aplikasi OMSPAN c. Approve data kontrak oleh Pemerintah Daerah (BPKAD) pada aplikasi OMSPAN d. Cetak data kontrak tahun berjalan pada aplikasi OMSPAN e. Cetak realisasi pemyerahan tahun lalu pada aplikasi OMSPAN f. Cetak rekap SP2D tahun lalu pada aplikasi OMSPAN g. Cetak rekap capaian output dan volume pada aplikasi OMSPAN h. Cetak sisa dana tahun lalu pada aplikasi OMSPAN i. Dokumen d,e,f,g,h ditndatangani oleh Walikota j. Kemudian upload di aplikasi OMSPAN k. Permohonan beserta dokumen persyaratan kirm ke KPPN l. Monitor RKUD transfer Tahap I Dana Alokasi Khususs Fisik m. Kalau sudah masuk RKUD informasikan ke SKPD penerma Dana Alokasi Khusus Fisik n. SKPD melakukan penyerapan dana o. Laporkan penyerapan dana Tahap I melalui aplikasi OMSPAN untuk diajukan penyaluran Tahap II p. Laporan penyaluran Tahap II diajukan sebagai syarat prosedur Tahap III 3. Pengajuan permohonan Dana Alokasi Khusus Non Fisik : a. Input laporan realisasi penyerapan tahun lalu dan rencana penggunaan tahun berjalan pada aplikasi Aladin b. Cetak laporan realisasi dan rencana penggunaan c. Kemudian ditandatangani Kepala Badan d. Lalu upload ke aplikasi Aladin e. Tunggu transfer Tahap I masuk RKUD f. Kalua sudah masuk diinformasikan ke SKPD penerima untuk diserap g. Setelah penyerapan minimal 70 diinput di aplikasi Aladin user SKPD maupun user Pemerintah Daerah h. Mintakan tandatangan Kepala BPKAD i. Upload dokumen ke aplikasi Aladin j. Monitor RKUD untuk transfer Tahap II

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pencairan dan dokumen lampiran terkirim ke BPKAD Provinsi

Melalui :

Nomor HP: 081225026333 a.n Yanuar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Transfer Bantuan Keuangan Provinsi Dan Pusat"