Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Mengisi Blangko Permohonan
  2. Surat keterangan waris dari Kelurahan
  3. Fotocopy KK Seluruh waris
  4. Fotocopy KTP Seluruh Waris
  5. Surat Pernyataan yang diketahui seluruh Ahli Waris bermaterai 10000
  6. Fotocopy Akte Kematian Almarhum / Almarhumah
  7. Fotocopy KTP Saksi ( Minimal 2 Orang)
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah (Untuk pengurusan waris tanah)

  1. Pemohon
  2. Kecamatan (Front Office) mengisi blanko permohonan
  3. Kasi Pemerintahan/Sekcam
  4. Camat
  5. Front Office
  6. Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Melalui konsultasi langsung
  2. Melalui via telepon
  3. Melalui Sosial Media
  4. Melalui aplikasi pengaduan Span Lapor Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store