Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

  1. Surat permohonan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. Usulan Anggaran Kas yang sudah ditetapkan

  1. Menyampaikan surat permohonan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke BPKAD cq Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi dilampiri Usulan Anggaran Kas yang sudah ditetapkan;
  2. Menginput anggaran kas ke Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah untuk menyediakan dananya;
  3. Mencetak Surat Keputusan Penyediaan Dana OPD dan lampiran penyediaan dana setiap triwulanan;
  4. Memeriksa dan memaraf Surat Keputusan Penyediaan Dana OPD dan lampirannya;
  5. Kepala Badan menandatangani Surat Keputusan Penyediaan Dana OPD dan lampirannya per tiga bulan;
  6. Menggandakan Surat Keputusan Penyediaan Dana OPD dan lampiran penyediaan dana per tiga bulan;
  7. Mendistribusikan SK SPD ke OPD masing-masing.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penyediaan Dana OPD dan lampiran penyediaan dana per tiga bulan yang sudah ditandatangani

Melalui :

Nomor HP: 081225026333 a.n Yanuar

Nomor HP: 085647324303 a.n Kurniadi, SE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)"