Pelayanan Legalisasi

  1. Surat Pengantar

  1. Pemohon menyerahkan surat pengantar ke petugas pelayanan umum
  2. pemohon diantarkan beserta semua berkas menghadap ke Camat untuk Legalisasi Surat Pengantar
  3. Surat Pengantar di serahkan kembali kepada Pemohon sesudah di legalisasi

Pelayanan Legalisasi Surat membutuhkan waktu paling lama sekitar 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kantor Kecamatan Grogol JL. Raya Grogol-Sukoharjo No. 55 Telp. (0271) 622356 Kabupaten Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"