No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015
98 Hari
Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak : Rp. 50.000
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Sertipikat Tanah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store