Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi

No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015

  1. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  2. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  3. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
  4. Surat Kuasa Permohonan
  5. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  7. Akta Pembagian Hak Bersama
  8. Surat Bukti Perolehan Hak
  9. Surat Keterangan Serba Guna

  1. -

98 Hari

Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak : Rp. 50.000

Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Sertipikat Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi"