Pengurusan BBNKB I

  1. PERSYARATAN PELAYANAN
  2. Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP Asli) + Foto Copy (untuk Orang Pribadi)/ Akte Pendirian Badan Hukum + Foto Copy (untuk Badan Hukum) / Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai (untuk Pemerintah)
  3. Faktur
  4. Sertifikat Uji Tipe, tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK (VIN), dan tanda pendaftaran tipe
  5. Surat Keterangan (bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  6. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karosesi yang mendapatkan izin
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. PROSEDUR PELAYANAN
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  3. Pengambilan Nomor Antrean
  4. Penyerahan Dokumen
  5. Pendaftaran
  6. Penetapan Pajak
  7. Pembayaran Pajak ke kasir BPD Bank Kaltimtara
  8. Menerima SKPD, STNK, dan TNKB

1. Proses pengurusan BBNKB 60 menit;
2. Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan 15
menit ( jikaberkas lengkap dan jaringan normal)


Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • 1,75% untuk kendaraan pribadi
    • 1,0% untuk kendaraan umum
    • 0,5% untuk kendaraan Pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial/ Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran
  • BBNKB I 
    • 15% untuk kendaraan pribadi
    • 15% untuk kendaraan umum
    • 5 % untuk kendaraan Pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial/ Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran
  • BBNKB I (Plat Kuning)
    • 15% insentif 30% (dengan persyaratan lengkap)
    • 15% insentif 60% (dengan persyaratan lengkap)
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 ktentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak .yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda 2 Rp100.000; roda 4 Rp200.000
  • Tarif penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 2 Rp60.000; roda 4 Rp100.000
  • Tarif penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik roda 2 Rp225.000; roda 4 Rp375.000
Tarif Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 

  • Tarif Golongan A                : Rp3.000
  • Tarif Golongan B                : Rp23.000
  • Tarif Golongan C1              : Rp35.000
  • Tarif Golongan C2              : Rp83.000
  • Tarif Golongan DP              : Rp143.000
  • Tarif Golongan DU              : Rp73.000
  • Tarif Golongan EP              : Rp153.000
  • Tarif Golongan EU              : Rp90.000
  • Tarif Golongan F                 : Rp163.000 



Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/ segera diselesaikan.
  2. Media surat/ tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Media Handphone/Telp/Fax : 
  • Call Center 08115926030
  • Telepon (0545) 4043741
  • Fax 4043742
  • Whatsapp Business 085171729221
  • Instagram @samsatkubar
  • Facebook Samsat Kutai Barat 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator