Pembuatan Akta Hibah

No. SK: 10/VI/34/ 2022

  1. Memperlihatkan Sertifikat Tanah Yang Asli
  2. Foto copy sertifikat tanah 1 lembar
  3. Foto copy KTP pemberi dan penerima hibah masing masing 1 lembar
  4. Foto copy kartu keluarga pemberi dan penerima Hibah maing-masing 1 lembar
  5. Foto copy surat keterangan Hibah dari desa/kelurahan 1 lembar
  6. Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda
  7. Foto copy Lunas PBB Tahun terakhir 1 Lembar
  8. Materai 10.000 empat (4) lembar

  1. Pemohon Menyampaikan Berka
  2. Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat AktaTanah Sementara
  4. Petugas PPATS Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas PPATS Membuat Akta Hibah Tanah
  6. Penandatangan Akta Hibah Tanah oleh Pemohon, Saksi, dan PPATS(Camat)
  7. Akta Hibah Tanah di Serahkan Ke Pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

akta hibah

1.whatsapp,sms atau telepon ke nomor 082393614218 

2. facebook : Kantor Camat Tidore Timur 

3. Email mmun3713@gmail.com

4.Aplikasi LAPOR atau sms dengan cara ketik TIDORE ( spasi ) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui medsos ( whatsapp )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pembuatan Akta Hibah "