Pelayanan SIM Perpanjang

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat keterangan Dokter
  3. Untuk Perpanjang SIM maka sertakan SIM Lama

  1. Datanglah membawa Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Dokter (untuk perpanjang SIM sertakan SIM lama)
  2. Melakukan pengisian formulir sesuai dengan data diri di KTP dan sertakan persyaratan yang sudah ada dalam 1 (satu) Map
  3. Selanjutnya serahkan pada loket petugas dan akan di lakukan pendaftaran
  4. Petugas akan memanggil nama pemohon untuk selanjutnya melakukan identifikasi sidik jari dan foto secara digital
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan sesuai dengan KTP. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi.
  6. Untuk pemohon SIM Perpanjang petugas akan langsung cetak dan produksi SIM di hari yang sama

- 5 menit pengisian formulir 

- 5 menit pendaftaran oleh petugas 

- 10 menit identifikasi oleh petugas 

- 5 menit cetak dan produksi SIM 

Biaya Penerbitan SIM Rp. 75.000., (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

SIM C

NIHIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM Perpanjang"