Suami Istri Catat Nikah Tuntas Identitas Keluarga (SI CANTIK)

No. SK: 474.5/09/DUKCAPIL/2021

  1. Kartu Keluarga orangtua Suami dan Istri
  2. KTP Suami dan Istri
  3. SKPWNI jika pasangan dari luar daerah

  1. ajukan persyaratan ke KUA setempat
  2. Petugas Dukcapil menyerahkan KK dan KTP sesaat setelah akad Nikah

Maksimal 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga, KTP

SP4N LAPOR, WA (081803862384), SMS/Telepn, Email (lotimdukcapil@gmail.com), Website (disdukcapil.lomboktimurkab.go.id) dan kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suami Istri Catat Nikah Tuntas Identitas Keluarga (SI CANTIK)"