Pelayanan Bareng Rumah Sakit (PANGSIT)

No. SK: 188.45/30.a/DUKCAPIL/2020

  1. surat keterangan lahir
  2. Kartu Keluarga
  3. fotokopi KTP Suami Istri
  4. Fotokopi Buku Nikah

  1. kirim ke WA 081997881801

Maksimal 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dan KIA

SP4N LAPOR, WA (081803862384), SMS/Telepn, Email (lotimdukcapil@gmail.com), Website (disdukcapil.lomboktimurkab.go.id) dan kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bareng Rumah Sakit (PANGSIT)"