Prosedur Pelayanan Konsolidasi, Update Nomer Induk Kependudukan Dan Data Hlang

  1. Untuk Konsolidasi dan data hilang, berkas persyaratannya :1. Fotocopy Kartu Keluarga2. Fotocopy KTP-el
  2. Untuk Update NIK, berkas persyaratannya :1. KK asli 2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Ijazah

  1. Penduduk membawa KK dan KTP ke Dinas
  2. Petugas melakukan konsolidasi data penduduk

Maksimal 3 Hari Kerja

Gratis

Konsolidasi Data

SP4N LAPOR, WA (081803862384), SMS/Telepn, Email (lotimdukcapil@gmail.com), Website (disdukcapil.lomboktimurkab.go.id) dan kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Konsolidasi, Update Nomer Induk Kependudukan Dan Data Hlang "