Prosedur Pelayanan Konsolidasi, Update Nomer Induk Kependudukan Dan Data Hlang
Untuk Konsolidasi dan data hilang, berkas persyaratannya :1. Fotocopy Kartu Keluarga2. Fotocopy KTP-el
Untuk Update NIK, berkas persyaratannya :1. KK asli 2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy Ijazah
Penduduk membawa KK dan KTP ke Dinas
Petugas melakukan konsolidasi data penduduk
Maksimal 3 Hari Kerja
Gratis
Konsolidasi Data
SP4N LAPOR, WA (081803862384), SMS/Telepn, Email (lotimdukcapil@gmail.com), Website (disdukcapil.lomboktimurkab.go.id) dan kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.