Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 650/ 496

  1. KTP
  2. KRK
  3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik bangunan gedung
  4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Bila dibutuhkan)
  5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (Bila disyaratkan)
  6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi*
  7. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau individu, Arsitek berlisensi
  8. Data Teknis Arsitektur

  1. Pelengkapan Data
  2. Konsultasi
  3. Penerbitan
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi
  5. Pra Pemanfaatan

Pelengkapan Data Max. 1 Hari Kerja

Konsultasi Max. 14 Hari Kerja

Penerbitan Max. 1 Hari Kerja

Pra Pemanfaatan Max. 3 Hari Kerja

PBG Hunian Tidak Sederhana

Nama : Christine Herlina, S.T

Kontak Hp : 0812-2782-721

E-mail : christine.miranti@yaho.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"