Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ber KBLI Sektor Perindustrian (Industri Penggaraman/pengeringan Ikan)

No. SK: SK Bupati OKU TIMUR Nomor 164 Tahun 2022 tentang P

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Fotocopy NPWP
  3. 3. Email Aktif
  4. 4. No. Handphone Aktif

  1. Pemohon (masyarakat atau pelaku usaha) meminta pendampingan atau layanan berbantuan kepada petugas Front Office untuk mendaftarkan usahanya ke Sistem OSS-RBA
  2. Pendaftaran hak akses serta pengisian data dan legalitas pendirian usaha ke Sistem OSS-RBA
  3. Analisis Risiko kegiatan usaha berdasarkan KBLI
  4. Penerbitan perizinan berusaha berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha : • NIB untuk risiko rendah • NIB dan Sertifikat Standar untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi • NIB dan Izin untuk risiko tinggi
  5. Notifikasi penerbitan NIB oleh sistem OSS-RBA ke Pemerintah Daerah, dan permintaan verifikasi bila dibutuhkan (untuk risiko menengah tinggi dan tinggi)
  6. NIB (SS + Izin bila ada) dapat dicetak oleh pemohon melalui user atau hak akses sistem OSS-RBA.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

1.       Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP

2.       Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id

3.       Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242

4.       Aduan melalui telp (0735 3273032)

5.       Aduan melalui email : dpmptspokut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA