Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kelurahan
  3. Fotocopy KK Pemohon
  4. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon
  2. Kecamatan (Front Office) mengisi blanko permohonan
  3. Kasi Kesra/Sekcam
  4. Camat
  5. Front Office
  6. Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. Melalui konsultasi langsung
  2. Melalui via telepon
  3. Melalui Sosial Media
  4. Melalui aplikasi pengaduan Span Lapor Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store