Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD

  1. 1. Disposisi Surat

  1. Memberikan disposisi ke Kasubbid Akuntansi untuk menyiapkan Penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD; Menyiapkan data-data yang diperlukan guna menyiapkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban; Menyusun draft Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Walikota melalui Bagian Hukum dan Sekda; Menandatangani Surat Pengantar Penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD yang dibuat oleh Bagian Hukum untuk diserahkan ke Dewan bersama Rancangan Perda.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rancangan Perda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD yang sudah disetujui Walikota

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 648089

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bpkad@surakarta.go.id

e.      Website: bpkad.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD"