Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

No. SK: 10/VI/34/ 2022

  1. Memperlihatkan Sertifikat tanah yang asli
  2. Foto copy sertifikat tana 1 lembar
  3. Foto copy KTP penjual dan pembeli masing masing 1 lembar
  4. Foto copy kartu keluarga pembeli dan penjual maing-masing 1 lembar
  5. Foto copy kartu keluarga pembeli dan penjual maing-masing 1 lembar
  6. Foto copy surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan 1 lembar
  7. Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB)dari Bappenda
  8. Bukti pembayaran pajak penghasilan (pph)dari kantor pajak
  9. Foto copy lunas PBB tahun terkhir 1 lembar
  10. Materai 10.000 empat (4) lembar

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat AktaTanah Sementara
  4. Petugas PPATS Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas PPATS membuat akta jual beli tanah
  6. Penandatangan Akta Jual Beli Tanah oleh Pemohon, Saksi, dan PPATS(Camat)
  7. Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon

7 Hari

1 i nilai jual harga  tanah

Akta jual beli Tanah

1.whatsapp,sms atau telepon ke nomor 082393614218

 2. facebook : Kantor Camat Tidore Timur 

3. Email mmun@gmail.com

4.Bisa melalui aplikasi LAPOR atau sms dengan cara ketik TIDORE ( spasi )isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui media sosial (whatsapp)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Jual Beli Tanah"