Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat pernyataan perusahaan
  2. 2. Konsep PP yang baru rangkap 3 (tiga)
  3. 3. Surat pernyataan dari perusahaan telah menyampaikan rancangan PP kepada pekerja
  4. 4. Surat pernyataan belum terbentuk serikat pekerja/SP (dari pimpinan perusahaan)

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Disperinnaker Kota Salatiga
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja untuk memproses permohonan
  3. 3. Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja memeliti berkas-berkas permohonan
  4. 4. Apabila sudah memenuhi syarat, maka dibuatkan konsep pengesahan
  5. 5. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. 6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pengesahan peraturan perusahaan disampaikan kepada pemohon

1.   Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja

2.Masa berlaku 2 (dua) tahun

Tidak dipungut biaya/ gratis

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Email: ahmadmasruriwas80@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mupakat.salatiga.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"