Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Mutasi / Pembetulan SPPT PBB

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP dan identitas Pemohon
  3. SPPT dan tanda lunas
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Fotocopy SPPT tetangga sekitar
  6. Surat Kuasa apabila diwakilkan
  7. Mengisi formulir permohonan
  8. Data lain yang diperlukan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas pembetulan / mutasi SPPT PBB kepada staf penerima berkas
  2. 2. Staf / penerima menerima berkas dan mengoreksi kelengkapandan memberikan kepada Kasi Pemerintahan utnuk di praf dan diteliti ulang dan dibuatkan pengantar
  3. 3. Diserahkan ke Lurah untuk dikoreksi ulang dan di bubuhi tanda tangan lurah dan diturunkan kepada Kasi Pemerintahan
  4. 4. Sekretasi menurunkan kepada staf untuk diberi nomor registrasi dan stempel
  5. 5. pemohon menerima berkas Surat Pengantar untuk dilanjutkan ke Kecamatan dan Badan Keuangan Daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Mutasi Pajak PBB

Tersedianya Kotak Pengaduan

Melalui Email atau Kontak Person melalui Telepon, SMS dan WA

Datanglangsung ke Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Mutasi / Pembetulan SPPT PBB"