Pengajuan Dana Transfer DAK Fisik

  1. Data realisasi tahun lalu
  2. Data rencana kegiatan tahun ini
  3. Hasil review tahun lalu
  4. DPA
  5. DIPA dari pusat

  1. Mengajukan permohonan pencairan dana alokasi Khusus Fisik;
  2. Menginput data kontrak oleh SKPD pada aplikasi OMSPAN;
  3. Meng-aprove data kontrak oleh Inspektorat di aplikasi OMSPAN;
  4. Meng-aprove data kontrak oleh Pemda (BPKAD) melalui aplikasi OMSPAN;
  5. Mencetak data kontrak tahun berjalan;
  6. Mencetak realisasi penyerahan tahun lalu dari aplikasi OMSPAN;
  7. Mencetak rekap SP2D tahun lalu pada aplikasi OMSPAN;
  8. Mencetak rekap capaian output dan volume pada aplikasi OMSPAN;
  9. mencetak sisa dana tahun lalu pada aplikasi OMSPAN;
  10. Mengupload melalui aplikasi OMSPAN;
  11. Mengirim permohonan dan dokumen persyaratan ditandatangani oleh Walikota ke KPPN;
  12. Memonitor RKUD transfer Tahap I DAK Fisik;
  13. Menginformasikan kepada SKPD penerima DAK Fisik apabila sudah masuk RKUD;
  14. Melakukan penyerapan dana oleh SKPD;
  15. Melaporkan penyerapan dana Tahap I melalui aplikasi OMSPAN untuk diajukan Penyaluran Tahap II;
  16. Membuat laporan penyerapan Tahap II untuk diajukan sebagai syarat sebelum tahap III.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pencairan dan dokumen lampiran terkirim ke KPPN

Melalui :

a.     Nomor HP: 0856-4732-4303 a.n Kurniadi, SE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Transfer DAK Fisik"