Peningkatan Ketrampilan dan Profesionalisme

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Eselon III yang belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
  2. PNS yang belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Usulan dari OPD

  1. Membuat draft surat edaran
  2. Mengagendakan dan mengirim surat edaran
  3. Menyerahkan ke Kabid
  4. Mendaftar ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa)
  5. Membuat draft surat tugas, melaksanakan pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa (Pihak Ke3)
  6. Melaksanakan ujian dan pengumuman hasil ujian (Pihak Ke 3)
  7. Membuat nota dinas kepada Kepala Badan untuk dilaporkan ke Sekda hasil ujian pengadaan barang dan jasa dan Diklat Fungsional Tertentu
  8. Mengirimkan nota dinas dan laporan hasil ujian pengadaan barang dan jasa dan Diklat Fungsional Tertentu ke Setda

30 hari kerja persiapan

16 hari pelaksanaan pelatihan dan 1 hari pelaksanaan ujian

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Mengikuti Pelatihan Bagi Peserta dan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar bagi yang Lulus

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Ketrampilan dan Profesionalisme"