Konseling Pra Nikah/ Pra Cerai

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Surat Permohonan Konseling Pra Nikah / Pra Cerai
  2. Data pribadi dan calon pasangan/pasangan dari ASN

  1. Menerima surat permohonan konseling pra nikah/pra cerai dari OPD sesuai surat masuk dan mengagenda
  2. Mengkoordinasikan Analis Kepegawaian utk membuat jadwal konseling
  3. Mengirim undangan ke OPD
  4. Mengirim form data pribadi dan calon pasangan/pasangan dari ASN ybs melaui WA
  5. Melaksanakan konseling
  6. Membuat laporan hasil konseling
  7. mengirimkan laporan hasil konseling ke ASN ybs melalui OPD

Pencapaian waktu penyelesaian dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Pra Nikah/ Pra Cerai"