Permohonan Pemberian Izin Perceraian

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Surat Permohonan ybs dan Surat Pengantar dari OPD
  2. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari OPD
  4. FC Buku Nikah
  5. FC KK/Kartu Keluarga
  6. Rilis Panggilan dari Pengadilan bagi PNS yang digugat

  1. Menerima berkas permohonan Perceraian
  2. Mempelajari berkas kasus permohonan perceraian
  3. Membuat Surat Undangan Pemanggilan Pertama
  4. Membina/ mengkonseling serta membuat Berita Acara Pemeriksaan I
  5. Mendiskusikan hasil pembinaan/ konseling bersama Tim
  6. Membuat Surat Undangan Pemanggilan Kedua
  7. Membina/ mengkonseling serta membuat Berita Acara Pemeriksaan II
  8. Mendiskusikan hasil pembinaan/ konseling bersama Tim
  9. Membuat Surat Undangan Pemanggilan Ketiga
  10. Melakukan Mediasi
  11. Membuat Nota Dinas hasil pembinaan/ Konseling
  12. Membuat draft Surat Keputusan Pemberian Ijin Perceraian / Surat Keterangan Perceraian
  13. Menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Ijin Perceraian/ Surat Keterangan Perceraian

Pencapaian waktu penyelesaian dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

SK pemberian/penolakan izin perceraian, Surat Keterangan melakukan perceraian

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemberian Izin Perceraian"