Pelaksanaan Audit Khusus

No. SK: INS/IRBAN/SP/IV/2024/03

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

  1. Menerima surat dari masyarakat atau dari unsur lainnya yang telah didisposisi oleh Walikota, Wakil Walikota atau Sekda dan menerima perintah Walikota, Wakil Walikota atau Sekda baik secara tertulis maupun secara lisan
  2. Memberikan disposisi untuk menelaah surat dari masyarakat atau perintah lisan/ tertulis Walikota, Wakil Walikota atau Sekda
  3. Membuat, meneliti, memparaf dan menandatangani Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa yang telah dilampiri Program Kerja Pemeriksaan (PKP)
  4. Memberi nomor dan mengagendakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
  5. Menggandakan surat tugas dan mendistribusikan copi surat tugas ke Sub Bag Perencanaan, asli ke Ketua Tim Pemeriksa
  6. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  7. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
  8. Melakukan Pemeriksaan di Obrik

14 (empat belas)hari kerja

Tidak dipungut biaya

LHP, KI

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

f.Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Audit Khusus"