Pengiriman PKP, PKA,PKN II

  1. Surat Penawaran diklatpim
  2. Surat Permohonan Fasilitasi/Kerjasama dengan BPSDMD Prov.Jateng
  3. Surat Izin Penyelenggaraan, Penetapan Pengajar dan Penetepan Kurikulum
  4. Batas Usia Pensiun untuk peserta PKP adalah 8 tahun
  5. Batas Usia Pensiun untuk peserta PKA adalah 5 tahun
  6. Peserta PKA harus sudah lulus pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) atau sebutan lain
  7. Peserta PKN II harus sudah lulus pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) atau sebutan lain

  1. Menerima penawaran, penetapan nota dinas dan draft SK
  2. menyerahkan nota dinas dan draft SK Penetapan calon peserta diklatpim
  3. penetapan SK oleh Sekda
  4. membuat surat panggilan calon peserta
  5. melaksanakan pengarahan kepada calon peserta DiklatPim
  6. membuat surat tugas
  7. mengirimkan surat tugas calon peserta
  8. Melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan PKP, PKA, PKN II
  9. Menyiapkan fasilitas dan perlengkapan pelatihan, Membuat surat konfirmasi pengajar/penceramah
  10. Mengirim surat konfirmasi pengajar/penceramah
  11. Mengumpulkan biodata pengajar/penceramah
  12. Membuat surat tugas pendamping, Melaksanakan persiapan pembukaan pelatihan, ruang kelas, ruang diskusi, asrama, sarana olah raga dan kelengkapannya (re-cheking)
  13. Menyiapkan absensi, modul, buku panduan perlengkapan kantor(ATK,komputer,printer,dll) dan training kit untuk peserta
  14. Melaksanakan pemantauan proses belajar e-learning dan klasikal dan menggandakan bahan-bahan penugasan/Latihan
  15. Menyusun laporan pelaksanaan PKP, PKA, PKN II

a.    Persiapan          40          hari          kerja          sebelum penyelenggaraan

b.   Penyelenggaraan PKP 96 hari kalender

c.    Penyelenggaraan PKA 91 hari kalender

d.   Penyelenggaraan PKN II 101 hari kalender

e. Pengiriman peserta PKP, PKA, PKN II 14 hari kerja



Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Peserta PKP, PKA, PKN II dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP)

a.      ULAS / SP4N Lapor

b.     Telepon (0271) 642020 Psw 465

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bkpsdm@surakarta.go.id

e.      Sms dan WhatsApp: 08112 577 575

f.       Website: bkd.surakarta.go.id

g.      Instagram: @bkpsdmsurakarta

h.     Facebook: Bkpsdm Surakarta

i.       Twitter: @BkpsdmSurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman PKP, PKA,PKN II "