Pelaksanaan Audit Ketaatan

No. SK: INS/IRBAN/SP/IV/2024/02

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

  1. Menyusun daftar rencana audit sesuai PKPT yang telah dibuat
  2. Membuat Draft SK susunan Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas
  3. Membuat, meneliti dan memparaf Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
  4. Memberi nomor, mengagendakan, menggandakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa dan diarsipkan
  5. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  6. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
  7. Melakukan Pemeriksaan di Obrik
  8. Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), mereview KKP
  9. Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
  10. Persetujuan dan pelaksanaan ekspose internal
  11. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
  12. Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil pemeriksaan
  13. Menyusun draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Koreksi Intern (KI), mereview dan menandatangani LHP
  14. Pemberian nomer LHP
  15. Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP)
  16. Menginput PHP ke SimwasHP
  17. Membuat, mengirimkan, dan memproses Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP dan draf KI
  18. Menandatangani draft KI
  19. Menerima Surat Walikota, LHP dan KI sesuai tatacara surat masuk
  20. Menyerahkan Surat Walikota dan LHP ke Obrik sesuai tata cara surat keluar

14 (empat belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

LHP Audit Ketaatan

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

   f.Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Audit Ketaatan"