Permohonan Kartu Istri / Suami (Karis / Karsu)

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Foto uk 3x2 hitam putih sebanyak 1 lb
  2. FC SK CPNS,PNS, Surat Nikah yang dilegalisir Akta Cerai/Surat Kematian pasangan apabila pada saat menikah pasangan berstatus janda/ duda.
  3. Blangko Laporan perkawinan pertama atau kedua

  1. Menerima berkas permohonan Karis/Karsu dari Sekretariat
  2. Membuat surat pengantar sesuai tat cara surat keluar
  3. Memasukkan data pengusulan dan nomor surat pengantar di aplikasi Semar.Kanreg1bkn.id
  4. Mengirimkan surat pengantar , foto, listing dalam file exel dan mengambil Karis karsu yang sudah jadi ke BKN
  5. Memilah Karis Karsu dan menyiapkan tanda terima
  6. Mendistribusikan Karis Karsu ke OPD

30 hari dari pengusulan (permohonan diterima)

Pencapaian waktu penyelesaian dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri / Suami (Karis / Karsu)

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Istri / Suami (Karis / Karsu)"