Pelayanan Imunisasi/Vaksinasi

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Kartu Identitas (KTP, KK atau KIA)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Buku KIA

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis dan buku KIA atau kartu vaksinasi
  3. 3. Petugas memeriksa kelengkapan Buku KIA atau kartu vaksinasi
  4. 4. Petugas melakukan skrining dan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemberian imunisasi
  6. 6. Petugas memberi penyuluhan mengenai Kejadian Pasca Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) kepada pasien
  7. 7. Petugas memberikan resep pobat jika diperlukan

    Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

Imunisasi Rutin (HB0, BCG, Polio, IPV, Penta, MR), Vaksinasi COVID-19

1.  Telepon : 08112625500

2.  Email: puskesmas2kembaran@gmail.com

3.  Kotak Saran

4.Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112625500, Whatsapp, SMS, Instagram.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-