Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Melalui Aplikasi E-LHKPN

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Data Harta Kekayaan bergerak maupun tidak bergerak yang bersangkutan dan suami/istri

  1. Membuat Draf Surat Edaran tentang Wajib LHKPN, Menggandakan dan mendistribusikan Surat Edaran ke OPD
  2. Membuat draft Undangan Desk admin unit kerja LHKPN
  3. Menyelenggarakan Desk admin unit kerja LHKPN
  4. Membuat draf Undangan Sosialisasi LHKPN
  5. Menyelenggarakan Sosialisasi LHKPN, Memfasilitasi wajib LHKPN dalam pengisian LHKPN dengan aplikasi E-LHKPN
  6. Merekapitulasi hasil pelaporan LHKPN
  7. Mengirimkan laporan LHKPN ke Walikota melalui Sekda
  8. Mengirimkan laporan LHKPN ke Inspektorat Provinsi

Pencapaian waktu penyelesaian dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Melalui Aplikasi E-LHKPN"