Ijin Pengendali Emisi

  1. Melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan Emisi
  2. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana dan terpenuhinya baku mutu Emisi serta uji emisi

  1. Penanggung jawab Usaha/ Kegiatan menyampaikan laporan kepada bupati
  2. Laporan diterima Bupati
  3. Evaluasi terhadap kelengkapan dokumen IPE yang diajukan oleh pemrakarsa
  4. Merekomendasikan Permohonan IPE dan meminta pemrakarsa untuk mempresentasikan Laporan beserta kelengkapan dokumennya
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian antara standar teknis dengan Pembangunan IPE serta memeriksa fungsi IPE
  6. Berita Acara yang tidak sesuai berisi arahan kpd pemohon
  7. Berita Acara yang sesuai menerbitkan SLO
  8. Penerbitan SLO
  9. SLO sebagai dasar untuk mulainya operasional usaha dan pengawasan
  10. Pengawasan pelaksanaan pengolahan emisi dan Evaluasi Laporan Pemantauan jika ada Indikasi Pencemaran terhadap usaha yang sudah dilaksanakan
  11. Pelaksanaan IPE dilapangan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SOP ijin pengendalian emisi (IPE)


081251019119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pengendali Emisi"