Permohonan data-data terkait Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Pemohon dari Akademisi (Mahasiswa/Pelajar) dan Perwakilan Organisasi/LSM dengan membawa surat pengantar dari kantor Kesbangpol Kab. Temanggung
  2. Pemohon dari Umum (Pribadi) dengan menyertakan fotokopi KTP

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengeloal Informasi) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung email atau datang langsung
  2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi.
  3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan
  4. PPID Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik.
  5. Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis maupun email kepada Pemohon Informasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan

1) Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;

2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan;

3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang;

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas;

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan data-data terkait Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan"