Pengendalian Pencemaran Air

  1. Melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu air dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah
  2. Memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam persetujuan teknis

  1. Penanggung Jawab usaha/ kegiatan menyampaikan laporan kepada bupati
  2. Laporan diterima bupati
  3. Evaluasi terhadap kelengkapan dokumen SPPA yang diajukan oleh pemrakarsa
  4. Merekomendasikan permohonan SPPA dan meminta pemrakarsa untuk mempresentasikan laporan berserta kelengkapan dokumennya
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian antara standar teknis dengan pembangunan SPAL serta memeriksa fungsi SPAL
  6. Berita Acara yang tidak sesuai berisi arahan kepada pemohon
  7. Berita Acara yang sesuai menerbitkan SLO
  8. Penerbitan SLO
  9. SLO sebagai dasar untuk mulainya operasional usaha dan pengawasan
  10. Pengawasan pelaksanaan SPPA dan Evaluasi Laporan Pemantauan jika ada Indikasi Pencemaran terhadap usaha yang sudah dilaksanakan
  11. Pelaksanaan SPPA dilapangan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengendalian Pencemaran Air


081346696773

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Pencemaran Air"