Penarikan/ Pemungutan Retribusi

  1. Penarikan/ Pemungutan Retribusi

  1. Juru pungut melakukan pengambilan SSRD/Karcis Retribusi di Pengadministrasian Karcis
  2. Juru pungut melakukan pendataan wajib retribusi kepada masyarakat untuk selanjutnya dilakukan penarikan/ pemungutan retribusi
  3. Juru pungut menarik/ pemungutan retribusi dengan menggunakan SSRD/ karcis sebagai tanda bukti pembayaran yang sah
  4. Juru pungut menyetorkan hasil penarikan / pemungutan retribusi kebersihan kepada pengadministrasian penerima
  5. Pengadministrasian penerimaan menerima dan merekap hasil penarikan / pemungutan retribusi dari juru pungut dengan lampiran tembusan/ sobekan SSRD/ Karcis retribusi kebersihan
  6. Pengadministrasian penerimaan penerima menyetorkan hasil dan rekapitulasi penarikan / pemungutan retribusi kepada Bendara Penerima
  7. Bendahara penerima menyetorkan hasil penarikan/ pemungutan retribusi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui rekening Bankaltimtara
  8. Selain Juru Pungut Dinas Lingkungan Hidup, juga bekerjasama dengan PDAM Apa'Mening malinau untuk melakukan penarikan retribusi kebersihan kepada masyarakat pelanggan PDAM di wilayah perkotaan Malinau dan hasil penarikan/ pemungutan retribusi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui rekening Bankaltimtara

1 Bulan


Sesuai Perda Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2011

SSRD/ Karcis Retribusi Kebersihan


081253451299

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penarikan/ Pemungutan Retribusi"