Fasilitasi Penentuan Calon Lokasi Penanaman Bawang Putih bagi Importir Bawang Putih

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Surat RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura);
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk pengembangan bawang putih dalam negeri (bermaterai dan ditandatangani)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas (Sub Koordinatoor Hortikultura);
  2. Petugas meneliti berkas permohonan, apabila lengkap dan benar dilanjutkan pemberian informasi lokasi yang potensial untuk pengembangan bawang putih dan informasi kontak kelompok tani bawang putih;
  3. Importir melakukan pemilihan lokasi yang sesuai syarat wajib tanam bagi importir bawang putih;
  4. Petugas memberikan fasilitasi pertemuan antara importir dan kelompok tani.;
  5. Pemohon membuat Nota Kesapahaman antara Pemohon dengan petani/kelompok tani yang diketahui Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung naskah MoU diajukan kepada petugas.
  6. Petugas memeriksa naskah MoU, jika benar maka diajukan kepada Kepala Dinas, jika masih ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon
  7. Kepala Dinas menerima naskah dan memeriksa naskah MoU jika benar maka dilanjutkan penendatanganan, jika masih ada kekeliruan dikembalikan ke petugas.
  8. Petugas akan menyerahkan kepada pemohon berupa Naskah Mou yang telah ditandatangani Kepala Dinas dan telah diberi nomor dan cap basah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

MoU/ Surat Perjanjian Importir Bawang Putih dengan Petani/Kelompok Tani

1) Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penentuan Calon Lokasi Penanaman Bawang Putih bagi Importir Bawang Putih"